Translate

Senin, 09 Januari 2017

SISTIM BARU UNTUK MENINDAK PELANGGARAN LALU LINTAS, ALL ABOUT TILANG ELEKTRONIK


   Petugas Polisi lalu lintas punya sistim baru dalam menindak para pelanggar, yakni sistim tilang elektronik. Bedanya hanya tata cara pembayaran denda tilang yang kini langsung dapat disetorkan langsung melalui e-banking, sms bangking dan ATM bank BRI. Pelanggar tetap punya dua pilihan, mau pakai slip tilang warna biru atau warna merah.
   Kalau memilih slip tilang warna biru, maka denda maksimal sesuai UU 22/2009. Setelah selesai transfer. Maka bukti tilang diserahkan kepada pelanggar. Kalau Polisinya membawa alat EDC (Elektronic Data Capture), maka dapat langsung membayar di tempat. Kalaupun harus transfer ke ATM, maka pelanggar dapat janjian dulu dengan petugas yang menindak untuk mengambil bukti tilang pasca transfer ATM. Misalnya di pos Polisi ataupun di jalan tempat Polantas bertugas.
   Kemudian kalau pilih slip tilang tetap disetorkan melalui e-tilang. Namun pelanggar dapat mengajukan keberatan atau eksepsi melalui pengadilan negeri yang ditunjuk sebagai sidang tilang. Jika sudah diputuskan dalam sidang, namun denda tilang nyatanya lebih sedikit dibanding yang telah disetorkan. Maka selisih denda tilang akan dikembalikan ke pelanggar.


MENGHAPUS PUNGLI
    Pertanyaan apakah sistim ini ampuh menghapus pungli? Pasalnya sistim hanya merupakan alat. Bisa saja alatnya benar berfungsi, tapi malah operator yang mengoperasikannya justru bermasalah. Namun paling tidak sistim ini wajib diapresiasi sebagai kemajuan dalam ranah reformasi hukum.
   Tentu ada saja celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pungli itu menyangkut banyak hal. Antara lain mentalitas aparat, sistim pelayanan manual yang tidak efisien hingga menimbulkan ruang-ruang kesuasaan yang menyimpang. Gaji aparat yang tidak mencukupi, pengawasan yang buruk, tidak adanya sanksi yang jelas dari atasan yang bertanggung jawab. Tentu saja kita percaya pada Polri untuk mengevaluasi secara rutin dan berkesinambungan sistim ini, supaya tidak terjadi penyelewengan dan menutup celah-celah yang dapat di manfaatkan untuk tindakan yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

  MEKANISME TILANG ELEKTRONIK
1.      Polisi melakukan penindakan
2.      Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang.
3.      Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang.
4.      Pembayaran denda tilang dilakukan melalui jaringan perbankan saat ini yang ditunjuk BRI.
5.      Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran.
6.      Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan atau dapat diwakilkan kepada petugas.
7.      Persidangan memutuskan nominal denda tilang atau amar putusan
8.      Kejaksaan mengeksekusi amar atau putusan tilang menggunakan aplikasi e-tilang.
9.      Pelanggar mendapatkan notofikasi SMS berisi informasi amar atau putusan dan sisa dana titipan denda tilang.
10.  Sisa atau kelebihan dana titipan denda tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI di seluruh Indonesia.


BERLAKU DI 16 POLDA
Sebagai tahap awal, sistim e-tilang melalui aplikasi Elang Polri bakal di berlakukan di 16 Polda dan 64 Polres di seluruh Indonesia.
Polda yang dimaksud adalah Sumatra Utara, Metro Jaya, jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.


 GALERIA PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA






                                    





THANKS FOR WATCHING

Tidak ada komentar:

Posting Komentar