Petugas Polisi
lalu lintas punya sistim baru dalam menindak para pelanggar, yakni sistim
tilang elektronik. Bedanya hanya tata cara pembayaran denda tilang yang kini
langsung dapat disetorkan langsung melalui e-banking, sms bangking dan ATM bank
BRI. Pelanggar tetap punya dua pilihan, mau pakai slip tilang warna biru atau
warna merah.
Kalau memilih slip
tilang warna biru, maka denda maksimal sesuai UU 22/2009. Setelah selesai
transfer. Maka bukti tilang diserahkan kepada pelanggar. Kalau Polisinya membawa
alat EDC (Elektronic Data Capture), maka dapat langsung membayar di tempat.
Kalaupun harus transfer ke ATM, maka pelanggar dapat janjian dulu dengan
petugas yang menindak untuk mengambil bukti tilang pasca transfer ATM. Misalnya
di pos Polisi ataupun di jalan tempat Polantas bertugas.
Kemudian kalau pilih
slip tilang tetap disetorkan melalui e-tilang. Namun pelanggar dapat mengajukan
keberatan atau eksepsi melalui pengadilan negeri yang ditunjuk sebagai sidang
tilang. Jika sudah diputuskan dalam sidang, namun denda tilang nyatanya lebih
sedikit dibanding yang telah disetorkan. Maka selisih denda tilang akan
dikembalikan ke pelanggar.
MENGHAPUS PUNGLI
Pertanyaan apakah
sistim ini ampuh menghapus pungli? Pasalnya sistim hanya merupakan alat. Bisa saja
alatnya benar berfungsi, tapi malah operator yang mengoperasikannya justru
bermasalah. Namun paling tidak sistim ini wajib diapresiasi sebagai kemajuan
dalam ranah reformasi hukum.
Tentu ada saja celah
yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pungli itu menyangkut
banyak hal. Antara lain mentalitas aparat, sistim pelayanan manual yang tidak
efisien hingga menimbulkan ruang-ruang kesuasaan yang menyimpang. Gaji aparat
yang tidak mencukupi, pengawasan yang buruk, tidak adanya sanksi yang jelas
dari atasan yang bertanggung jawab. Tentu saja kita percaya pada Polri untuk
mengevaluasi secara rutin dan berkesinambungan sistim ini, supaya tidak terjadi
penyelewengan dan menutup celah-celah yang dapat di manfaatkan untuk tindakan
yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
MEKANISME TILANG
ELEKTRONIK
1. Polisi melakukan penindakan
2. Polisi memasukkan data tilang pada
aplikasi e-tilang.
3. Pelanggar mendapatkan notifikasi
nomor pembayaran tilang.
4. Pembayaran denda tilang dilakukan
melalui jaringan perbankan saat ini yang ditunjuk BRI.
5. Pelanggar dapat mengambil barang
bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran.
6. Pelanggar tidak perlu hadir dalam
persidangan atau dapat diwakilkan kepada petugas.
7. Persidangan memutuskan nominal denda
tilang atau amar putusan
8. Kejaksaan mengeksekusi amar atau
putusan tilang menggunakan aplikasi e-tilang.
9. Pelanggar mendapatkan notofikasi SMS
berisi informasi amar atau putusan dan sisa dana titipan denda tilang.
10. Sisa atau kelebihan dana titipan
denda tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI di seluruh Indonesia.
BERLAKU
DI 16 POLDA
Sebagai
tahap awal, sistim e-tilang melalui aplikasi Elang Polri bakal di berlakukan di
16 Polda dan 64 Polres di seluruh Indonesia.
Polda yang
dimaksud adalah Sumatra Utara, Metro Jaya, jawa Barat, Jawa Tengah, DI
Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatra Selatan,
Lampung, Banten, Kalimantan tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.
GALERIA PELANGGARAN LALU LINTAS DI INDONESIA
THANKS FOR WATCHING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar