Pada sepeda motor
baru yang dikeluarkan oleh pabrikan selalu terdapat nomor rangka dan juga nomor
mesin. Hal itu nantinya yang akan tercantum pada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan
Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun yang berniat akan membeli
motor bekas diharapkan ekstra hati hati dan waspada.
Karena pada saat
akan membeli motor bekas jangan hanya melihat kondisi tampilan luar dan juga
sektor mesinnya saja, namun juga dupastikan pula untuk melihat ke nomor mesin
dan nomor rangka. Kemudian cek dan sesuaikan dengan yang ada di BPKB serta
STNK. Jika sama, dipastikan motor tersebut aan dan benar-benar resmi. Tapi kalu
nomornya palsu meskipun huruf dan angkanya sama, hal itu yang dapat menjadi
perkara sehingga dapat berurusan dengan Polisi atau Hukum. Pernah kejadian
seseorang membeli motor hanya melihat STNK dan BPKB nya saja ternyata setelah akan dimutasi terdapat masalah karena nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai
dengan STNK dan BPKB yang asli.
TERKENA HUKUM DAN
DITAHAN
Dengan kejadian
ini Polisi memperingatkan supaya dalam pembelian motor bekas mesti jeli dan
wajib memeriksa kesamaan antara nomor mesin dan nomor rangka. Kemudian cek dan
sesuaikan dengan STNK dan BPKB. Jika sama pastikan motor tersebut aman, dan
pastikan nomor tersebut asli. Jangan sampai tertipu dengan nomor palsu yang
dibuat manual dengan cara di grafir.
Karena untuk
motor hasil tindak kejahatan, selain tidak adanya surat resmi yang menjeaskan
keterangan motor tersebut juga dapat dimanipulasi dengan nomor mesin dan nomor
rangka buatan seperti diatas. Perbedaannya pun sebenarnya sangat jelas sekali,
karena yang bikinan dengan grafir atau diketok hasilnya tidak akan rapi.
Diharapkan untuk
lebih berhati-hati dan mesti jeli. Lebih jelasnya lagi, cek nomor mesin dan
nomor rangka di kantor Samsat terdekat ketika akan membeli motor atau mobil
bekas agar lebih yakin dan aman.
THANKS FOR WATCHING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar