Translate

Senin, 12 Desember 2016

TIDAK BOLEH MAIN-MAIN LAGI SETIAP PELANGGARAN SELALU TERCATAT, ALL ABOUT SIM ON LINE


    SIM online telah diluncurkan oleh POLRI, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat,diharapkan dapat mempermudah proses perpanjangan sim. Melalui SIM online, masyarakat dimudahkan dalam proses registrasi. Kalau sebelumnya, harus mengisi berkas yang dilakukan di Satpas SIM. Saat ini registrasi data perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui situs    www.korlantas,go.id  .   Artinya dapat menggunakan komputer atau smartphone.
  Sistim in web base karena POLRI ingin transformasi digital. Selain itu SATPAS juga ingin bersinergi dengan penegakan hukum secara elektronik. Data-data pemohon SIM akan terpusat pada server korlantas Mabes POLRI, sehingga akan mudah dalam proses identifikasi.


OTOMATIS
     Maksud dari identifikasi adalah mencakup kewenangan POLRI untuk menindak jika terjadi kasus yang melibatkan pemegang SIM.  Selama ini orang yang pernah terlibat kecelakaan tidak terdata. Jika sudah terlalu seing mengalami dipertimbangkan untuk mencabut kepemilikan SIM-nya.
    Sim Online juga merupakan upaya untuk mewujudkan single identity yang terintegrasi dengan e KTP dan pendataan di Kementerian Dalam Negeri. Perlu diketahui data jumlah penduduk di kemendagri dalam sehari ada 172 juta nama yang dapat diakses untuk SIM online.
     Supaya mudah dipahami, SIM Online ini akan membantu SIM-nya habis masa berlakunya. Jika yng bersangkutan lagi di Palembang, sedangkan sesuai KTP beralamat di Semarang maka perpanjangan bisa dilakukan di Palembang. Keberadaan Satpas yang sudah bisa melayani perpanjangan SIM secara online berada pada 34 provinsi. Seperti Polrestabes Medan, Polrestabes Palembang, Polresto diseluruh Jabotabek,Polresta banda Aceh, Polresta Banjarmasin, sampai Polresta Jayapura, yang lain akan menyusul diharapkan semua Polres di Indonesia dapat melakukannya.
    Semua biaya pengurusan kini juga langsung di setorkan ke kas Negara Republik Indonesia. Tidak ada lagi proses yang melewati SATPAS.

ALUR  PROSES  SIM ONLINE
1.       Registrasi
Akses website   www.korlantas.go.id .  Akan  muncul form registras, isi semua file yang ada serta tentukan jenis SIM perpanjangan
2.        Submit dan Code Booked
Setelah semua field diisi dan datanya sudah sesuai dengan data base. Dilanjutkan submit, yang kemudian notifikasi akan dikirimkan melalui email yang melampirkan file PDF berupa kodebooking di satpas
3.        SATPAS SIM
Datangi Satpas SIM untuk melakukan proses selanjutnya. Yakni tes kesehatan, membayar biaya perpanjangan SIM, identifikasi data lain seperti KTP.


THANKS FOR WATCHING



Tidak ada komentar:

Posting Komentar