SIM online telah
diluncurkan oleh POLRI, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat,diharapkan dapat mempermudah proses perpanjangan sim. Melalui SIM online,
masyarakat dimudahkan dalam proses registrasi. Kalau sebelumnya, harus mengisi
berkas yang dilakukan di Satpas SIM. Saat ini registrasi data perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui situs www.korlantas,go.id .
Artinya dapat menggunakan komputer atau smartphone.
Sistim in web base karena POLRI ingin transformasi digital. Selain itu SATPAS juga ingin bersinergi dengan
penegakan hukum secara elektronik. Data-data pemohon SIM akan terpusat pada
server korlantas Mabes POLRI, sehingga akan mudah dalam proses identifikasi.
OTOMATIS
Maksud dari
identifikasi adalah mencakup kewenangan POLRI untuk menindak jika terjadi kasus
yang melibatkan pemegang SIM. Selama ini
orang yang pernah terlibat kecelakaan tidak terdata. Jika sudah terlalu seing
mengalami dipertimbangkan untuk mencabut kepemilikan SIM-nya.
Sim Online juga
merupakan upaya untuk mewujudkan single identity yang terintegrasi dengan e KTP
dan pendataan di Kementerian Dalam Negeri. Perlu diketahui data jumlah penduduk
di kemendagri dalam sehari ada 172 juta nama yang dapat diakses untuk SIM
online.
Supaya mudah
dipahami, SIM Online ini akan membantu SIM-nya habis masa berlakunya. Jika yng
bersangkutan lagi di Palembang, sedangkan sesuai KTP beralamat di Semarang maka
perpanjangan bisa dilakukan di Palembang. Keberadaan Satpas yang sudah bisa
melayani perpanjangan SIM secara online berada pada 34 provinsi. Seperti
Polrestabes Medan, Polrestabes Palembang, Polresto diseluruh Jabotabek,Polresta
banda Aceh, Polresta Banjarmasin, sampai Polresta Jayapura, yang lain akan
menyusul diharapkan semua Polres di Indonesia dapat melakukannya.
Semua biaya
pengurusan kini juga langsung di setorkan ke kas Negara Republik Indonesia.
Tidak ada lagi proses yang melewati SATPAS.
ALUR PROSES SIM ONLINE
1.
Registrasi
Akses website www.korlantas.go.id . Akan
muncul form registras, isi semua file yang ada serta tentukan jenis SIM
perpanjangan
2.
Submit
dan Code Booked
Setelah semua field diisi dan datanya sudah sesuai dengan data base.
Dilanjutkan submit, yang kemudian notifikasi akan dikirimkan melalui email yang
melampirkan file PDF berupa kodebooking di satpas
3.
SATPAS
SIM
Datangi
Satpas SIM untuk melakukan proses selanjutnya. Yakni tes kesehatan, membayar
biaya perpanjangan SIM, identifikasi data lain seperti KTP.
THANKS FOR WATCHING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar