Anda mungkin akrab dengan jaminan komprehensip dan total loss dalam dunia asuransi kendaraan. Tapi
tahukah anda kalau sebenarnya perusahaan asuransi juga menyediakan jaminan
tambahan bagi kendaraan anda ? Karena jaminan
utama asuransi yang disebutkan di atas juga memiliki keterbatasan dalam
penanggungan.
Lalu bagaimana
biayanya? Masing- masing tarif dari jaminan tambahan diatas sudah disesuaikan
dengan tabel premi asuransi Otoritas Jasa Keuangan. Jika konsumen memilih salah
satu jaminan tambahan ini, otomatis premi asuransi konsumen juga akan bertambah
. Untuk jumlah penambahannnya disesuaikan dengan tabel premi asuransi kendaraan
bermotor yang sudah di tetapkan.
Marilah kita simak hal berikut:
1.
THIRD PARTY LIABILITY (TPL), Ini merupakan bentuk jaminan ketika anda
dalam kondisi harus berurusan dengan pihak ke tiga yang menuntut karena merasa
dirugikan. Contoh kasus jaminan TPL ini seperti menyebabkan kerusakan pada
kendaraan milik orang lain atau mengakibatkan orang lain memerlukan perawatan
medis tanpa ada unsur kesengajaan. Sebab bentuk jaminan , perusahaan asuransi
akan memberikan bantuan berupa penggantian kerusakan barang atau biaya
pengobatan , cedera badan sampai kematian . Perusahaan asuransi juga wajib
memberikan biaya perkara atau biaya bantuan ahli hukum jika pemilik polis harus
berurusan dengan hukum.
2.
PPERSONAL
ACCIDENT (PA), Dengan menambahkan
jaminan ini, pengemudi dan penumpang juga akan mendapat proteksi asuransi
ketika mengalami kecelakaan di dalam kendaraan yang dipertanggungkan. Masing–masing akan mendapatkan penangguhan dari perusahaan asuransi meliputi cacat
tetap atau kematian.
STRIKE ,RIOT,CIVILCOMMOTION, Jaminan ini
meliputi penangguhan ketika kendaraan mengalami kerusakan yang diakibatkan aksi
masa seperti unjuk rasa, kampanye atau huru –hara.
TERORISME
DAN SABOTASE (TS), Masih merupakan jenis
penanggungan kerusakan yang terjadi karena alasan spesifik, hanya saja mencakup
aksi terorisme dan sabotase dengan unsur kesengajaan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab.
TYPOON, STORM, FLOOD WATER DAMAGE (TSWD/FLOOD),
Penanggungan kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh terjadinya bencana alam
seperti badai, angin topan, banjir, tanah longsor yang mengakibatkan water
hammer (air masuk ke ruang bakar).
.
EARTH QUAKE ,VULCANIC ERUPTION, TSUNAMI (EQVET),
Hampir sama dengan TSFW yaitu
penanggungan kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, tetapi bencana yang
dimaksud lebih spesifik yaitu gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
AUTORIZED WORKSHOP, dengan jaminan ini perbaikan
kendaraan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi akan dilakukan di bengkel
resmi dari produser mobil untuk menjamin kualitas standard pengerjaan dan
keaslian suku cadang.
TAXI ALLOWANCE, ini merupakan jaminan unik yang
disediakan oleh perusahaan asuransi , ketika anda pulang dari bengkel setelah
menaruh mobil atau akan ke bengkel untuk mengambil kendaraan. Biaya taksi yang
anda keluarkan akan di cover oleh pihak asuransi.
CAR REPLACEMENT , Jaminan ini memungkinkan anda
untuk mendapatkan mobil pengganti selama kendaraan anda sedang diperbaiki, tujuannya agar rutinitas anda tidak
terganggu.
THANKS FOR WATCHING
Sipp lah
BalasHapusSipp lah
BalasHapusMenarik sekali artikelnya
BalasHapus