Translate

Minggu, 03 Juli 2016

MENGENALI ISTILAH JAMINAN ASURANSI KENDARAAN

                                  

   Anda mungkin akrab dengan jaminan komprehensip dan total loss dalam dunia asuransi kendaraan. Tapi tahukah anda kalau sebenarnya perusahaan asuransi juga menyediakan jaminan tambahan bagi kendaraan anda ? Karena jaminan  utama asuransi yang disebutkan di atas juga memiliki keterbatasan dalam penanggungan.


   Lalu bagaimana biayanya? Masing- masing tarif dari jaminan tambahan diatas sudah disesuaikan dengan tabel premi asuransi Otoritas Jasa Keuangan. Jika konsumen memilih salah satu jaminan tambahan ini, otomatis premi asuransi konsumen juga akan bertambah . Untuk jumlah penambahannnya disesuaikan dengan tabel premi asuransi kendaraan bermotor yang sudah di tetapkan.
Marilah kita simak hal berikut:
1.       
THIRD PARTY LIABILITY (TPL),  Ini merupakan bentuk jaminan ketika anda dalam kondisi harus berurusan dengan pihak ke tiga yang menuntut karena merasa dirugikan. Contoh kasus jaminan TPL ini seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan milik orang lain atau mengakibatkan orang lain memerlukan perawatan medis tanpa ada unsur kesengajaan. Sebab bentuk jaminan , perusahaan asuransi akan memberikan bantuan berupa penggantian kerusakan barang atau biaya pengobatan , cedera badan sampai kematian . Perusahaan asuransi juga wajib memberikan biaya perkara atau biaya bantuan ahli hukum jika pemilik polis harus berurusan dengan hukum.
2.     
  PPERSONAL  ACCIDENT (PA),  Dengan menambahkan jaminan ini, pengemudi dan penumpang juga akan mendapat proteksi asuransi ketika mengalami kecelakaan di dalam kendaraan yang dipertanggungkan. Masing–masing akan mendapatkan penangguhan dari perusahaan asuransi meliputi cacat tetap atau kematian.

 STRIKE ,RIOT,CIVILCOMMOTION, Jaminan ini meliputi penangguhan ketika kendaraan mengalami kerusakan yang diakibatkan aksi masa seperti unjuk rasa, kampanye atau huru –hara.


TERORISME DAN SABOTASE (TS),  Masih merupakan jenis penanggungan kerusakan yang terjadi karena alasan spesifik, hanya saja mencakup aksi terorisme dan sabotase dengan unsur kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


  TYPOON, STORM, FLOOD WATER DAMAGE (TSWD/FLOOD), Penanggungan kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh terjadinya bencana alam seperti badai, angin topan, banjir, tanah longsor yang mengakibatkan water hammer (air masuk ke ruang bakar). 


.
   EARTH QUAKE ,VULCANIC ERUPTION, TSUNAMI (EQVET), Hampir sama dengan TSFW  yaitu penanggungan kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, tetapi bencana yang dimaksud lebih spesifik yaitu gempa bumi, letusan  gunung berapi dan tsunami.


   AUTORIZED WORKSHOP, dengan jaminan ini perbaikan kendaraan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi akan dilakukan di bengkel resmi dari produser mobil untuk menjamin kualitas standard pengerjaan dan keaslian suku cadang.


 TAXI ALLOWANCE, ini merupakan jaminan unik yang disediakan oleh perusahaan asuransi , ketika anda pulang dari bengkel setelah menaruh mobil atau akan ke bengkel untuk mengambil kendaraan. Biaya taksi yang anda keluarkan akan di cover oleh pihak asuransi.


    CAR REPLACEMENT , Jaminan ini memungkinkan anda untuk mendapatkan mobil pengganti selama kendaraan anda sedang diperbaiki,  tujuannya agar rutinitas anda tidak terganggu.


THANKS FOR WATCHING



3 komentar: